KPU Kabupaten Cianjur telah memulai rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten di Hotel Indo Alam Cipanas, Cianjur, pada Rabu (4/12/2024). Namun, di luar lokasi tersebut, sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi untuk mempersoalkan kejanggalan yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan suara. Peserta aksi bahkan melakban mulut mereka sebagai simbol hilangnya suara.
Forum Demokrasi Rakyat Cianjur (FDRC) mengungkapkan bahwa terdapat temuan indikasi ketidaktaatan asas pada pemilihan umum yang mengarah pada dugaan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kecamatan-kecamatan yang memiliki temuan tersebut.
Presidium FDRC, Sony Farhan, menyatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara harus mampu menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan sistem yang berlaku. Dugaan pelanggaran asas tersebut antara lain adalah tidak terpenuhinya ketentuan surat suara cadangan 2,5 persen di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Temuan lainnya adalah adanya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak sesuai saat dihitung pada form D.KWK pada pleno setiap kecamatan.
Adapun temuan lainnya meliputi tidak dibuatnya Surat Keputusan KPU yang merinci jumlah surat suara sesuai DPT dan surat suara cadangan 2,5 persen yang dirinci pada setiap TPS. Selain itu, juga terdapat banyak surat suara yang tidak sah, jumlahnya lebih dari 53.000 surat suara. Lebih jauh, ratusan ribu orang tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (C6).