Jakarta, Tampang.com – Masyarakat Jakarta kini memiliki akses lebih mudah terhadap rekaman kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Inovasi ini memungkinkan warga untuk mendapatkan rekaman CCTV sebagai bukti apabila menjadi korban atau saksi tindak kriminal di ruang publik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa seluruh CCTV milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah terintegrasi dalam sebuah dashboard pemantauan yang diawasi petugas selama 24 jam. “Kalau ada kasus seperti kecopetan atau tindak kriminal lain, masyarakat bisa lapor ke polisi, dan jika kejadiannya terekam CCTV, kami bisa bantu berikan rekamannya sebagai alat bukti,” kata Budi saat ditemui di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Perluasan Akses dan Partisipasi Publik
Pemprov Jakarta juga berencana memperluas akses pemantauan CCTV hingga ke tingkat kelurahan. Tujuannya agar petugas piket dan warga, termasuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dapat ikut serta memantau kondisi lingkungan secara langsung.