Tampang.com | Wacana pengembalian pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mencuat dan memantik perdebatan publik. Sejumlah tokoh politik dan akademisi menyampaikan kekhawatiran bahwa langkah ini bisa menjadi kemunduran bagi demokrasi Indonesia yang selama dua dekade terakhir mengedepankan sistem pemilu langsung.
Wacana Amandemen Jadi Pintu Masuk
Isu ini mencuat setelah beberapa anggota parlemen menyebut perlunya melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945, yang salah satunya mencakup evaluasi sistem pemilihan presiden. Alasan yang diajukan adalah tingginya biaya politik dalam pemilu langsung dan potensi polarisasi masyarakat.
Namun, banyak pihak melihatnya sebagai manuver politik yang dapat membuka jalan bagi elite politik tertentu untuk memperkuat kekuasaan lewat jalur representatif, bukan suara rakyat secara langsung.