Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto (RS), terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu saudara RS selaku ASN Kemenhub,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
RS ditahan selama 20 hari pertama (11–30 Agustus 2025) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Saat kasus terjadi, ia menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro (TA 2022–2024) dan beberapa paket lain di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang.