Menanggapi situasi ini, UGM berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola guna memastikan bahwa langkah-langkah pengembangan industri teh dan cokelat berjalan dengan baik dan akuntabel. Pihak universitas bertekad untuk meningkatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan yang berada dalam naungannya, termasuk dalam konteks investasi di berbagai sektor usaha.
“Tentunya kami belajar dari pengalaman ini untuk terus melakukan perbaikan yang berkelanjutan. Kami juga akan melaksanakan evaluasi secara berkelanjutan agar pengelolaan anggaran dapat lebih transparan dan akuntabel,” kata Andi lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah resmi menjadikan HU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao yang dibeli oleh PT Pagilaran pada tahun 2019 dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Dalam kasus ini, disebutkan bahwa HU, yang saat itu memegang jabatan sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, dianggap telah menyetujui pembayaran pengadaan tanpa melakukan pengecekan yang memadai, meskipun barang yang dibayarkan tersebut tidak pernah sampai di CLTI UGM.