Keduanya, baik HU maupun RG dari PT Pagilaran, kini dihadapkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses ini tentunya menjadi perhatian publik, mengingat relevansi masalah ini terhadap tata kelola yang baik di lembaga pendidikan dan industri. UGM, sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia, diharapkan bisa menjadi contoh dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.