Tampang.com | Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Dukcapil resmi menerapkan kebijakan KTP digital secara nasional mulai pertengahan 2025. Warga kini bisa mengakses identitas elektronik melalui aplikasi resmi tanpa perlu membawa KTP fisik ke mana-mana.
Apa Itu KTP Digital?
KTP digital adalah versi elektronik dari KTP-el yang dapat diakses melalui aplikasi “Identitas Kependudukan Digital (IKD)” yang tersedia di smartphone. Identitas ini sudah terintegrasi dengan data kependudukan dan berbagai layanan publik, termasuk BPJS, perbankan, dan layanan administrasi pemerintahan.