Badan Pengelola Tapera akan mewajibkan iuran Tapera bagi seluruh pekerja mulai tahun 2027 guna mendukung program kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Diketahui bahwa program ini memerlukan partisipasi dari 150 penabung mulia agar satu orang MBR dapat memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga sebesar 5%. Seiring dengan rencana ini, muncul pertanyaan mengapa orang yang telah memiliki rumah diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Sugiyarto, salah seorang perwakilan BP Tapera, menjelaskan bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera hanya berlaku bagi pekerja formal dan mandiri yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR), seperti para pekerja di sektor perbankan dan keuangan.
Selain itu, Sugiyarto juga menegaskan bahwa para pekerja yang berpenghasilan di bawah UMR, seperti tukang ojek, tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera. Program Tapera menekankan pada partisipasi masyarakat, namun tetap memastikan adanya keadilan bagi penabung mulia. Penabung mulia merupakan peserta Tapera non-MBR yang hanya mendapatkan manfaat dari pengembalian simpanan dan imbal hasil pemupukan dana, tanpa mendapatkan manfaat perumahan dari Program Tapera.