Tampang

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini Dampaknya

15 Jun 2024 14:58 wib. 165
0 0
BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 yang mengenai BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah penghapusan sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan dan penggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Peraturan ini telah resmi dikeluarkan sejak 8 Mei 2024.

Pada Pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa sistem KRIS akan mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025 dan akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini telah menimbulkan berbagai tanggapan terkait dampaknya terhadap masyarakat.

 Dampak Penghapusan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan 

1. Hilangnya Perbedaan Buruk Kesehatan Antara Golongan Kaya dan Miskin 

Penghapusan sistem kelas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan membawa dampak yang dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Menurut Pakar Kebijakan Kesehatan dari Universitas Airlangga (Unair), Ernawaty, kebijakan ini memiliki sisi positif dan negatif. Penghapusan kelas BPJS Kesehatan menghilangkan perbedaan buruk dalam pelayanan kesehatan antara orang kaya dan miskin, terutama dalam hal rawat inap. Kategorisasi kelas BPJS Kesehatan sebelumnya menentukan besaran pembayaran iuran bulanan oleh peserta, yang juga membedakan jenis kelas rawat inap yang diterima pasien. Hal ini memberikan gambaran tentang kesenjangan antara pelayanan kesehatan untuk orang kaya dan miskin.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.