Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantinya dengan sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Ia menyebut bahwa layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Dapat dilihat bahwa penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantinya dengan sistem KRIS mendorong berbagai pihak untuk menyusun strategi dan upaya untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan ini. Selain itu, hal ini juga mengindikasikan upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Namun demikian, perubahan kebijakan ini juga menimbulkan berbagai tantangan yang perlu diatasi dengan baik dalam implementasinya.