Tampang

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini Dampaknya

15 Jun 2024 14:58 wib. 163
0 0
BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantinya dengan sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Ia menyebut bahwa layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Dapat dilihat bahwa penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantinya dengan sistem KRIS mendorong berbagai pihak untuk menyusun strategi dan upaya untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan ini. Selain itu, hal ini juga mengindikasikan upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Namun demikian, perubahan kebijakan ini juga menimbulkan berbagai tantangan yang perlu diatasi dengan baik dalam implementasinya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Apa Itu Disleksia?
0 Suka, 0 Komentar, 26 Mar 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.