Kini, FM telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum terhadap pelaku tengah berlangsung, sementara pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme demi keamanan dan kenyamanan warga.