Tampang

Preman Sadis Ditangkap di Pasar Lama Tangerang: Aniaya Pedagang Gara-gara Uang Jatah

13 Mei 2025 21:51 wib. 25
0 0
Preman Sadis Ditangkap di Pasar Lama Tangerang: Aniaya Pedagang Gara-gara Uang Jatah

Kini, FM telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum terhadap pelaku tengah berlangsung, sementara pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme demi keamanan dan kenyamanan warga.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Survey ke Polisi tentang Keluarga
0 Suka, 0 Komentar, 21 Jun 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?