Aksi kejam FM mencapai puncaknya ketika korban, S, menolak memberikan uang jatah tersebut. FM lantas mengamuk dan menyerang korban secara brutal dengan menanduk wajahnya hingga korban mengalami luka dan nyeri serius di bagian pelipis pipi kanan.
Tidak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor Polres Metro Tangerang Kota. Menanggapi laporan tersebut, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta membekuk pelaku hanya dalam waktu singkat. FM ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di kawasan Pasar Lama.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti yang menguatkan tindak kejahatannya, yaitu sebuah pisau tajam (sajam), sejumlah obat keras yang termasuk daftar G tanpa izin, dan uang tunai sebesar Rp655 ribu yang diduga hasil dari pemalakan.