Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Sigit mengungkapkan bahwa kepolisian telah berhasil menetapkan 264.188 tersangka kasus narkoba selama periode tahun 2020 hingga 2024. Di samping itu, barang bukti yang disita juga mencapai angka fantastis, diperkirakan senilai puluhan triliun rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit menjelaskan bahwa Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkoba serta melakukan penyelidikan pendalam hingga ke akar permasalahan. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Sigit juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba dari berbagai jenis, termasuk sabu-sabu, ganja, pohon ganja, heroin, kokain, ekstasi, dan tembakau gorilla. Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, jika dirupiahkan, jumlahnya mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp31,87 triliun. Angka tersebut sangat menggambarkan besarnya peredaran narkoba di Indonesia yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas negara.
Tindakan tegas dan komitmen yang ditunjukkan oleh kepolisian dalam memberantas narkoba sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. Dalam hal ini, kerjasama antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lainnya menjadi sangat penting untuk menanggulangi masalah narkoba secara menyeluruh.