Tampang

Prabowo-Macron "Dinner", Ditemani Didit, Budi Gunawan, hingga Sugiono

29 Mei 2025 23:09 wib. 74
0 0
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Prancis Emmanuel Macron makan malam di Istana, Jakarta, Rabu (28/5/2025) malam. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Sumber foto: Kompas.com

Khawatirkan Nasib Korban, Desak Penegak Hukum Jerat Pelaku dengan UU TPKS dan Komdigi Bangun Sistem Pengawasan

Tampang.com | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut mengutuk peristiwa grup inses di Facebook yang dinamakan "fantasi sedarah". Lembaga yang ditugaskan untuk menaungi perempuan korban kekerasan ini juga mengkhawatirkan kondisi para korban yang masih belum diketahui nasibnya seperti apa.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan kasus ini seperti tragedi karena rumah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para perempuan, berubah menjadi tempat kehancuran kehormatan mereka. "Ketika rumah, yang seharusnya menjadi ruang aman dan penuh perlindungan, justru digunakan oleh pelaku menjadi tempat berlangsungnya kekerasan, maka yang hancur bukan hanya tubuh korban, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan kemanusiaannya," ujar Maria dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).

Maria mengatakan inses adalah salah satu bentuk kekerasan yang sangat membahayakan, karena terjadi dalam relasi paling dekat dengan korban. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku kekerasan seksual dalam lingkup keluarga hukumannya diperberat dengan satu pertiga (1/3) pidana tambahan. Sebab itu, Komnas Perempuan mendesak agar aparat penegak hukum menjerat para pelaku dalam grup "fantasi sedarah" itu dengan UU TPKS. Selain menjerat para pelaku dengan hukuman berat, UU TPKS juga bisa digunakan untuk memastikan perlindungan dan pemulihan para korban secara berkelanjutan.

Komnas Perempuan juga merekomendasikan Komisi Digital (Komdigi) untuk membangun sistem pengawasan yang secara otomatis memblokir konten-konten fantasi seksual, maupun konten lain yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi, serta membuat mekanisme audit atau pemantauan berkala terhadap kinerja platform digital. "Mendesak pemerintah pusat dan daerah agar melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan sistematis di masyarakat yang menjangkau semua keluarga, sebagaimana diwajibkan dalam UU TPKS Pasal 79," ucapnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?