Tidak hanya itu, peningkatan jumlah pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga turut memperparah kondisi ini, dengan angka pengangguran yang menyentuh 11,7 persen pada tahun 2023. Hingga November 2024, tercatat telah terjadi PHK terhadap 64.751 orang.
Dampak dari kenaikan tarif PPN ini juga akan memicu inflasi yang signifikan. Sebuah kajian dari Celios menunjukkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat berdampak terhadap inflasi, sebagaimana yang terjadi pada tahun 2022 ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang mengakibatkan inflasi naik sebesar 3,47 persen year on year (YoY). Pada Mei, Juni, dan Juli tahun yang sama, inflasi kembali meningkat masing-masing sebesar 3,55 persen, 4,35 persen, dan 4,94 persen YoY.
Adanya peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen ini memunculkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Mayoritas penduduk Indonesia, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah, diindikasikan akan merasakan dampak langsung dari kenaikan PPN tersebut. Seiring dengan hal ini, masyarakat menyuarakan penolakan terhadap upaya kenaikan tarif PPN tersebut.