Mhd Zakiul Fikri juga menyatakan bahwa pemerintah masih memiliki pilihan untuk mengkaji kembali kenaikan tarif PPN ini. Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah dapat menurunkan tarif PPN hingga menjadi 5 persen atau menaikkan hingga maksimum 15 persen. Namun, membatalkan atau menunda kenaikan tarif PPN tampaknya tidak akan mudah dilakukan, karena pemerintah lebih fokus untuk menjalankan perintah dari Pasal 7 ayat (1).
Dengan adanya peningkatan tarif PPN yang diprediksi akan memperberat beban pengeluaran kelas menengah dan miskin, mendorong pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan tersebut. Dipandang perlu untuk lebih memperhatikan dampak dari kenaikan tarif PPN terhadap kesejahteraan masyarakat, dan merumuskan strategi yang tepat guna mengurangi beban ekonomi yang akan dialami oleh kalangan menengah dan miskin.