Tampang

Grab Umumkan Bonus Hari Raya untuk Driver, Ini Syarat Mendapatkannya!

15 Mar 2025 13:40 wib. 33
0 0
Grab Umumkan Bonus Hari Raya untuk Driver, Ini Syarat Mendapatkannya!
Sumber foto: Infokomputer - Grid.ID

Tampang.com | Grab Indonesia, salah satu pemimpin dalam layanan transportasi berbasis aplikasi di Asia Tenggara, baru-baru ini mengumumkan peluncuran program Bonus Hari Raya (BHR) untuk para mitra pengemudi mereka. Peluncuran program ini merupakan respons atas imbauan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan apresiasi kepada pekerja, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Idulfitri. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak seluruh mitra pengemudi Grab akan berhak menerima bonus ini. 

Dalam penjelasannya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menekankan bahwa BHR bukanlah tunjangan hari raya (THR) yang biasanya diberikan kepada pekerja formal. Ia menjelaskan bahwa BHR merupakan inisiatif tambahan yang diambil Grab untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial ini. "Bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari kami," ungkap Tirza dalam siaran pers yang diterima oleh CNBC Indonesia pada Jumat, 14 Maret 2025.

BHR ini merupakan bentuk bonus kinerja yang ditujukan untuk membantu mitra pengemudi, yang berasal dari sektor ekonomi informal. Berbeda dengan pekerja tetap yang dijamin oleh peraturan ketenagakerjaan, para pengemudi Grab adalah bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang, di mana manfaat yang mereka terima tidak selalu jelas dan konsisten. Sebagai tambahan, BHR ini juga disesuaikan dengan kondisi finansial perusahaan, sehingga dapat bervariasi dari satu periode ke periode lainnya. 

Tirza juga menjelaskan bahwa Bonus Hari Raya akan diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif. Mitra yang memenuhi syarat untuk menerima BHR harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah menjadi mitra aktif yang tidak hanya terdaftar dalam aplikasi, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?