Tampang

Pemerintah Batal Pungut Cukai MBDK Tahun Ini

19 Jun 2025 10:03 wib. 21
0 0
Pemerintah Batal Pungut Cukai MBDK Tahun Ini

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengumumkan keputusan penting yang mempengaruhi rencana penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mulai memungut cukai ini pada semester kedua tahun 2025, namun Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, memastikan bahwa kebijakan tersebut akan ditunda. Dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal 17 Juni 2025, ia menjelaskan, “Terkait dengan pemberlakuan MBDK, saat ini mungkin sampai dengan tahun berjalan atau tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depannya mungkin akan diterapkan.”

Wacana tentang pemasukan cukai untuk MBDK sebenarnya sudah bergulir sejak beberapa tahun yang lalu. Pada tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI telah memberikan persetujuan untuk menjadikan MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru. Proyeksi penerimaan cukai untuk tahun 2024 pada saat itu ditargetkan mencapai Rp 4,3 triliun. Tahun sebelumnya, pemerintah pun melakukan langkah strategis dengan memasukkan pungutan cukai MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dengan nilai yang ditetapkan mencapai Rp 3,8 triliun.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?