Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah DS, mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya alat bukti. "Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Abdul Qohar.
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.