Kasus ini mencuat setelah adanya penyebaran promosi judi online melalui akun media sosial para artis dan selebgram, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Promosi tersebut dianggap dapat memberikan pengaruh negatif terhadap generasi muda yang menjadi pengikut selebritas tersebut. Selain itu, promosi judi online melalui akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut yang besar juga dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas perjudian online, yang pada akhirnya dapat merugikan individu dan masyarakat secara luas.
Menyikapi hal ini, Polri harus memastikan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap promosi judi online dilakukan secara tegas dan adil. Selain itu, penegakan hukum terhadap artis dan selebgram yang terlibat dalam promosi judi online dapat menjadi contoh nyata bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk dalam hal promosi perjudian online.
Selain menindak tegas pelaku promosi judi online, Polri juga harus fokus pada pencegahan penyebaran promosi judi online melalui media sosial. Hal ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan platform media sosial untuk menghapus dan mencegah konten promosi perjudian ilegal. Selain itu, Polri juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perjudian online dan menyadarkan mereka akan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal.
Kasus promosi judi online oleh artis dan selebgram juga menggarisbawahi perlunya regulasi yang lebih ketat terkait promosi produk dan layanan di media sosial. Hal ini agar dapat mencegah penyebaran promosi produk atau layanan yang ilegal, termasuk promosi perjudian online. Seiring dengan perkembangan teknologi dan media sosial, pemerintah perlu terus mengkaji dan memperbarui peraturan yang mengatur promosi di platform digital guna memastikan perlindungan konsumen dan mencegah praktek ilegal.