Proses pelepasliaran benih bening lobster ini dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama petugas karantina ikan dan petugas LPSPL di lepas pantai Loka Anyer Serang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa penyidik langsung bertindak setelah mendapat informasi mengenai rencana pengiriman benih bening lobster. Tim Reskrim kemudian mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver bernomor polisi B-1079-BRK yang memasuki area parkir sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka MZA diduga mengajak MIF untuk membawa 3 koper berisi benih bening lobster ke restoran di Jalan Marsekal Suryadarma, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang. MZA dijanjikan upah oleh Babang sebesar Rp 500 ribu per sekali antar, sementara MIF dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu untuk membantu MZA.
Kedua tersangka telah ditahan, namun identitas sebenarnya dari sosok "Babang" masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Modus operandi yang mereka gunakan adalah membawa benih bening lobster tanpa dokumen kelengkapan ekspor yang diperlukan.
Dari tindakan penyelundupan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 5.708 miliar. Wakapolres Ronald Sipayung menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk dukungan Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum dan aturan terkait. Dia juga menyebutkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi regulasi penting terkait tata kelola lobster di Indonesia, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggarannya.