Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum internal Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran hukum terkait perjudian dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Kasus ini menggambarkan seriusnya ancaman kejahatan dalam dunia perjudian online yang melibatkan aparat negara. Uang sebanyak Rp73 miliar lebih yang disita merupakan bukti nyata atas tingginya transaksi ilegal dalam praktik perjudian secara daring yang dapat merugikan masyarakat luas.
Hal ini juga menunjukkan bahwa tidak hanya masyarakat umum yang terlibat dalam kejahatan perjudian online, tetapi juga pegawai pemerintah pusat yang seharusnya menjadi teladan dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan publik.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menegaskan komitmen pihak berwajib dalam memberantas kejahatan perjudian online yang meresahkan. Penyitaan uang dan barang bukti lainnya menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjamin dari praktik kriminal.