Dalam video tersebut, terlihat bocah tersebut dikepung oleh sejumlah orang dan tangan terikat dengan tali. Dia pun dipaksa untuk meminum minuman keras, serta dihadapkan pada ancaman penyeteran dengan alat setrum.
Ketua Polresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, juga mengonfirmasi bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 16 November 2024. Korban diduga mengalami penyeteran dan penyiraman minuman keras sebagai bentuk penghukuman karena dituduh mencuri uang sebanyak Rp700 ribu.
Dalam kasus ini, Baktiar menegaskan bahwa proses penyidikan dan penangkapan para pelaku telah dilakukan dengan serius. Tiga pelaku sudah ditahan, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka T yang masih berstatus buron. Polisi akan terus mengupayakan penangkapan tersangka lainnya untuk memastikan keadilan bagi korban.