Para pelaku kerap melakukan intimidasi terhadap masyarakat sekitar pasar, termasuk tukang parkir, pedagang, dan pengunjung. Polisi juga tengah menyelidiki apakah ada pemanfaatan kekerasan atau pemerasan secara ilegal dalam aktivitas mereka.
Dari jumlah pelaku yang diamankan, 20 orang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara 137 lainnya menjalani pembinaan. Selain itu, aparat turut menangkap beberapa pelaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan intimidasi, termasuk kasus ancaman terhadap Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati dan seorang pedagang kopi.
“Kami bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, dan anggota ormas untuk memastikan keamanan di pasar tetap terjaga, sehingga aktivitas jual beli masyarakat tidak terganggu,” kata Nicolas.
Para pelaku dikenai berbagai pasal hukum sesuai dengan tindakannya, antara lain Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 170 dan 351 KUHP (pengeroyokan dan penganiayaan), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.