“Karena optimisme pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, fraksi PKB mengusulkan agar pendapatan negara pada tahun 2026 idealnya berada di rentang 12,5% hingga 13% dari PDB,” tambah Rivqy dalam pernyataannya. Ini menunjukkan harapan PKB bahwa perbaikan pada Coretax akan membawa dampak positif terhadap penghasilan negara.
Proyek Coretax sendiri dirancang dengan anggaran mencapai Rp3 triliun, yang bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan saat ini. Subsistem yang dimiliki oleh Coretax mengintegrasikan semua proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Namun, meski banyak harapan tersemat pada sistem ini, implementasinya yang dimulai pada 1 Januari 2025 hingga pertengahan tahun 2025 ini masih menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat.
Beberapa pengaduan mencakup kesulitan dalam penggunaan Coretax yang dianggap tidak semudah sistem pajak sebelumnya. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat itu, Suryo Utomo, menyatakan bahwa mereka sudah melakukan perbaikan seiring dengan berjalannya waktu. Sebagai contoh, waktu yang diperlukan untuk melakukan login ke dalam sistem Coretax yang sebelumnya rata-rata 4,1 detik, kini telah berkurang secara signifikan menjadi hanya sekitar 0,001 detik. Selain itu, pengiriman One Time Password (OTP) yang dulunya sering melebihi waktu lima menit, kini juga sudah menurun di bawah lima menit.