Mardani H Maming secara diam-diam mengajukan PK pada 6 Juni 2024, dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK, Greafik Lioserte, sebelumnya telah meminta Mahkamah Agung untuk menolak permohonan PK yang diajukan oleh Mardani Maming. Menurut Jaksa Greafik, alasan yang digunakan oleh Mardani H Maming dalam permohonan PK tersebut tidak beralasan.
Dalam permohonan PK tersebut, Mardani H Maming berdalil atas kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara sebesar Rp104,3 miliar periode 2014-2020. Namun, Greafik menyatakan bahwa tidak terdapat alasan yang mencukupi untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding, maupun kasasi telah dijalani proses yang cermat dan tidak ditemukan kekhilafan yang signifikan.
Selain itu, alasan dalil PKPU yang diajukan juga dinilai lemah oleh Jaksa KPK. Menurut Greafik, majelis hakim tidak terikat dengan perkara sebelumnya, sehingga dalil ini tidak bisa menjadi dasar yang kuat untuk mengubah putusan pengadilan. Jaksa KPK meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan oleh pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan kasus korupsi Mardani H Maming.
Dalam konteks ini, Jaksa KPK meminta agar Mahkamah Agung memperkuat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming. Keputusan ini diharapkan dapat menegaskan hukuman sebelumnya yaitu penjara selama 12 tahun dan denda uang pengganti kerugian negara sebesar Rp110 miliar.