“Industri padat karya seharusnya jadi prioritas perlindungan, bukan dikorbankan dalam nama efisiensi pasar,” ujar Faisal Amir, analis tenaga kerja dari Lembaga Kebijakan Ekonomi Sosial (LeKES).
Minimnya Jaring Pengaman Sosial
PHK massal ini memperlihatkan lemahnya jaring pengaman sosial bagi pekerja. Skema bantuan seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai tidak mencukupi karena hanya bersifat sementara dan proses pencairannya lambat.
“Banyak buruh bahkan tidak tahu cara klaim JKP atau tidak memenuhi syarat administratif. Ini ironi besar di tengah krisis,” tambah Faisal.
Langkah Konkret Diperlukan
Pakar menyarankan sejumlah langkah darurat yang perlu dilakukan pemerintah agar situasi tidak memburuk:
-
Menyalurkan insentif langsung bagi industri padat karya yang terdampak.
-
Meningkatkan pengawasan PHK agar tidak terjadi pelanggaran hak pekerja.
-
Reformasi sistem jaminan sosial ketenagakerjaan agar lebih inklusif dan cepat.
-
Membuka program padat karya dan pelatihan ulang bagi buruh korban PHK.