Dalam hal penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jumlah pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, di mana bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang berlaku meningkat menjadi 3 persen. Pajak Penghasilan (PPh) 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback transaksi.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada tanggal yang sama:
- Emas 0,5 gram: Rp990.000
- Emas 1 gram: Rp1.880.000
- Emas 2 gram: Rp3.700.000
- Emas 3 gram: Rp5.525.000
- Emas 5 gram: Rp9.175.000
- Emas 10 gram: Rp18.295.000
- Emas 25 gram: Rp45.612.000
- Emas 50 gram: Rp91.145.000
- Emas 100 gram: Rp182.212.000
- Emas 250 gram: Rp455.265.000
- Emas 500 gram: Rp910.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.820.600.000