Saat melakukan pembelian emas batangan, calon pembeli juga perlu menyadari bahwa potongan pajak berlaku. Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, untuk setiap pembelian emas batangan, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebanyak 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai bukti pemotongan PPh 22, yang berfungsi sebagai dokumen resmi pelunasan pajak.