Tampang

Pergerakan Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Menjadi Rp1,880 Juta per Gram

1 Jul 2025 15:27 wib. 25
0 0
Pergerakan Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Menjadi Rp1,880 Juta per Gram

Saat melakukan pembelian emas batangan, calon pembeli juga perlu menyadari bahwa potongan pajak berlaku. Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, untuk setiap pembelian emas batangan, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebanyak 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai bukti pemotongan PPh 22, yang berfungsi sebagai dokumen resmi pelunasan pajak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?