Dilansir dari berbagai sumber, yang terkini, polisi telah menangkap HK di sebuah hotel di Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (11/6) sekitar pukul 18.50 WIB. HK ditahan dengan dugaan melakukan perampokan toko jam mewah di kawasan PIK. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka lain yang diduga membantu HK dalam menjual 18 jam mewah hasil curian.
Sebagai akibat dari perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 365 KUHP, sementara tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan agar lebih waspada terhadap kasus perampokan, dan pihak kepolisian mendorong adanya peningkatan pengamanan di toko-toko jam mewah atau perhiasan lainnya di kawasan PIK dan sekitarnya. Selain itu, peningkatan pengawasan dan sistem keamanan di area komersial juga perlu dikembangkan lebih lanjut untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.