Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran setelah ditemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut. Pengumuman ini disampaikan melalui keterangan resmi yang dilansir oleh Antara pada Rabu, 24 Juli 2024. Temuan ini didapatkan setelah BPOM melakukan uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Natrium dehidroasetat, yang dikenal juga sebagai asam dehidroasetat, merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan untuk mengawetkan makanan. Namun, keberadaannya dalam produk roti Okko menimbulkan kekhawatiran karena dapat berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Menanggapi temuan ini, BPOM segera memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik semua produk dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
Proses penemuan ini bermula saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Inspeksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya rutin BPOM untuk memastikan bahwa produsen makanan mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan. Selama inspeksi, BPOM menemukan bahwa PT Abadi Rasa Food tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Pelanggaran terhadap CPPOB ini menjadi indikasi awal yang mendorong BPOM untuk melakukan uji laboratorium lebih lanjut terhadap produk roti Okko.