Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hal ini terjadi setelah adanya banding atas vonis sembilan tahun yang diterima Karen terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Menurut amar putusan yang dimuat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) yang dilihat pada Senin (2/9/2024), PT Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024. Putusan ini teregistrasi dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Sumpeno, dan Hakim Anggota, Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih serta Gatut Sulistyo.
Meskipun demikian, terdapat sejumlah barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka Hari Karyuliarto dan Tersangka Yenni Andayani.
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Maryono juga menyatakan bahwa masa penahanan Karen Agustiawan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, tetapi menginstruksikan agar Karen tetap berada dalam tahanan.