Kecubung, tanaman yang dikenal memiliki efek halusinogen, saat ini telah mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Plt. Kepala BBPOM Palangkaraya, Yani Ardiyanti, mengungkapkan bahwa indikasi penyalahgunaan kecubung dalam bentuk obat yang tidak lagi merupakan bentuk alami yang dikonsumsi secara langsung telah ditemukan.
"Menurut informasi yang kami terima, kecubung ini disalahgunakan dan telah menimbulkan efek samping seperti halusinasi," ungkapnya kepada media pada Selasa (23/7/2024).
Yani menegaskan bahwa untuk mengklasifikasikan kecubung sebagai golongan narkotika, diperlukan kajian mendalam dari berbagai sektor, tidak hanya dari BBPOM.
“Saat ini, keputusan klasifikasi ada di tangan Kementerian Kesehatan. Jika kecubung akan dimasukkan ke dalam golongan narkotika, maka Badan POM akan mengawal peraturan tersebut dan menindak penyalahgunaan obat tersebut, baik untuk keperluan pengobatan maupun tujuan lainnya," tambahnya.
Segala koordinasi dan penyelidikan sedang terus dilakukan oleh pihak terkait.
“Kami menunggu hasil kajian ini. Jika kecubung dinyatakan terlarang untuk dikonsumsi, kami akan mengawal peraturan tersebut secara ketat," tegas Yani.