Hal ini berarti tidak ada layanan penerbitan atau perpanjangan SIM pada hari Senin dan Selasa yang lalu.
Bagi mereka yang SIM-nya habis masa berlakunya pada 17-18 Juni, mereka dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menjalani ujian untuk membuat SIM baru.
Layanan penerbitan SIM akan kembali dibuka mulai hari Rabu, 19 Juni 2024.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis dapat langsung mengunjungi Satpas atau gerai SIM untuk memperpanjangnya. Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Korlantas Polri.
Berikut syarat perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur nasional Idul Adha:
- Masa berlaku SIM telah habis selama 17-18 Juni 2024
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (untuk perpanjangan online)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.