Tak lama setelah berkas perkara masuk ke sistem e-Berpadu, Rini menyampaikan informasi itu ke Lisa. Usai konfirmasi, Rini mengaku menerima transfer uang sebesar Rp 5 juta dari Lisa. “Bu Lisa memberikan saya uang,” ungkap Rini, menegaskan bahwa uang tersebut diberikan setelah informasi disampaikan.
Instruksi “Di-Keep Dulu” yang Tak Dipahami
Setelah dikabari soal berkas yang masuk, Lisa disebut hanya menjawab, “Ya sudah, nanti di-keep dulu.” Jaksa pun menanyakan arti dari istilah “di-keep dulu”, namun Rini mengaku tidak memahami maksud dari instruksi tersebut.
“Saya tidak tahu maksudnya di-keep dulu,” ucap Rini saat dicecar pertanyaan.
Lisa, Eks Pejabat MA, dan Ibu Ronald Jadi Terdakwa
Dalam kasus ini, Lisa Rachmat duduk di kursi terdakwa bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja Tannur. Ketiganya diduga berperan dalam upaya mengatur putusan PN Surabaya untuk membebaskan Ronald dalam kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik.