Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK menjadi sorotan publik setelah Eks Tahanan Rutan KPK, Firjan Taufa mengungkapkan ancaman yang diterimanya karena tidak membayar uang 'setoran' bulanan sebesar Rp20 juta. Firjan, yang sebelumnya ditahan dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta mengenai pengalaman yang dialaminya di dalam rutan KPK.
Firjan awalnya mengaku diisolasi di rutan KPK Gedung C1 dan kemudian dipindahkan ke rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, di mana ia kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Selama masa isolasi tersebut, ia mengaku didatangi oleh tahanan lain, antara lain Yoory Corneles Pinontoan dan Juli Amar Maruf.
Dalam sidang, Firjan menceritakan bahwa kedatangan Juli Amar Maruf disambut oleh Yoory, yang kemudian Firjan dikenalkan kepadanya sebagai "korting". Firjan tidak begitu memahami arti dari istilah "korting" tersebut, namun ia mengetahui bahwa Juli Amar menjadi seorang "korting". Firjan juga menceritakan bagaimana ia diberitahu bahwa di dalam rutan KPK terdapat aturan main, dan dijelaskan bahwa ada iuran bulanan yang harus dibayarkan.