Namun, Satryo menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi para alumni LPDP yang memutuskan untuk tidak kembali ke Tanah Air. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kurangnya kesempatan kerja yang sesuai di Indonesia. Pemerintah juga tidak mungkin memberikan pendanaan bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan di Tanah Air setelah menyelesaikan studi.
Kebijakan ini mendapat respons yang beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung kebijakan ini karena melihat manfaat yang bisa diberikan oleh para penerima beasiswa LPDP di tingkat internasional, namun tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap penggunaan uang pajak dalam membiayai beasiswa yang tidak diikuti oleh kewajiban untuk pulang kembali ke Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain terkait kewajiban pulang ke Indonesia bagi para penerima beasiswa. Misalnya, pemerintah perlu memastikan bahwa para alumni LPDP yang memilih untuk tidak kembali ke Indonesia tetap bisa memberikan manfaat bagi negara, entah melalui kerja di luar negeri maupun dengan berkontribusi pada pembangunan di dalam negeri melalui karya dan prestasi yang mereka raih.