"Kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru. Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku untuk mengantar dan menjemput korban. Selain itu, kami juga menyita 3 buah alat bantu seks," kata Bintoro dalam jumpa pers pada Jumat (26/4).
Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal Persetubuhan Anak. Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya untuk mengawasi penggunaan narkoba di kalangan remaja dan perlindungan terhadap mereka dari tindakan kriminal yang dilakukan dengan memanfaatkan pengaruh narkotika. Hal ini juga menegaskan bahwa kasus-kasus kriminal harus ditangani dengan serius oleh pihak berwenang guna mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan.