Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Sumatera, bersama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Minas Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, baru-baru ini berhasil menangkap seorang individu berinisial PM yang terlibat dalam aktivitas menanam sawit di lahan yang sebelumnya terbakar.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai adanya tindakan penanaman sawit illegal di area bekas kebakaran. Dalam proses penangkapan, PM diperintahkan untuk mencabut bibit sawit yang telah ditanam di lahan seluas 71 hektare yang terbakar pada awal Juli 2025. Dari total area tersebut, petugas menemukan sekitar 26 hektare telah ditanami bibit sawit.
PM yang merupakan warga Pekanbaru, ditangkap pada Minggu, 10 Agustus 2025, dan saat ini tengah menjalani proses hukum yang lebih lanjut di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. Penangkapannya dilakukan oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang dan personel KPH yang melakukan pemantauan di lokasi tersebut.