Tampang

Penegakan Hukum Lingkungan: Penangkapan Pelaku Tanam Sawit di Lahan Terbakar

13 Agu 2025 09:21 wib. 30
0 0
Penegakan Hukum Lingkungan: Penangkapan Pelaku Tanam Sawit di Lahan Terbakar

Berbagai barang bukti juga diamankan dari tangan pelaku, antara lain sejumlah bibit pohon sawit, satu unit cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan tindakan ilegal tersebut. Setelah proses penangkapan, pelaku dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di Balai Gakkum.

Hari Novianto juga menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yang memiliki konsekuensi berat. Tindakan pelaku melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, juga melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e dari UU Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?