Sebagai penutup, Hari memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mencoba membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan, khususnya di area yang sebelumnya mengalami kebakaran. Tindakan semacam ini tidak hanya dapat merusak ekosistem yang ada, tetapi juga berpotensi mengundang ancaman pidana yang serius. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan hukum terkait perlindungan hutan serta sumber daya alam di Indonesia.