Arief menekankan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap pendidikan hanya karena anak-anak tersebut bersekolah di institusi swasta. Ia menegaskan, "Pendidikan dasar seharusnya dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, tanpa adanya kendala biaya.” Penegasan ini mencerminkan perlunya perhatian khusus dari pemerintah untuk memastikan setiap anak mendapat akses pendidikan yang setara.
Dalam pandangannya, keputusan ini sejalan dengan semangat Pancasila dan cita-cita Soekarno terhadap pendidikan. Ia berpendapat bahwa pendidikan dasar adalah pondasi pembangunan karakter anak bangsa. “Revolusi pendidikan belum mencapai tujuannya jika masih ada anak bangsa ini yang terpaksa meninggalkan sekolah karena faktor kemiskinan,” imbuhnya.
Arief juga menekankan perlunya pendidikan yang tidak hanya mencetak individu-individu yang pintar secara akademis, tetapi juga menciptakan manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur. “Pendidikan harus menanamkan rasa cinta tanah air, harga diri nasional, serta kesetiaan kepada Pancasila,” ujarnya.
Dengan adanya putusan ini, MK berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan alokasi anggaran pendidikan dengan adil, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. "Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi," tandas Arief Hidayat.