PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI telah mengumumkan kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant mengacu pada akun yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. Kebijakan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024.
Seiring dengan kebijakan ini, rekening BRI akan dianggap pasif (dormant) jika tidak terdapat transaksi selama 180 hari tanpa memperhitungkan saldo minimal. Hal ini berlaku baik untuk Tabungan BRI Simpedes maupun Tabungan BRI Britama. Dengan kata lain, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit, selama 180 hari akan mengubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif).