Tampang

BRI Mau Tutup Rekening Pasif, Ini Ketentuan Baru per 1 Agustus 2024

1 Jul 2024 21:19 wib. 254
0 0
BRI Mau Tutup Rekening Pasif, Ini Ketentuan Baru per 1 Agustus 2024
Sumber foto: Bareksa.com

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI telah mengumumkan kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant mengacu pada akun yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. Kebijakan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024.

Seiring dengan kebijakan ini, rekening BRI akan dianggap pasif (dormant) jika tidak terdapat transaksi selama 180 hari tanpa memperhitungkan saldo minimal. Hal ini berlaku baik untuk Tabungan BRI Simpedes maupun Tabungan BRI Britama. Dengan kata lain, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit, selama 180 hari akan mengubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif). 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.