"KPK akan segera memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para pihak yang terlibat serta rincian bagaimana konstruksi perkara ini akan kami jelaskan di kesempatan yang akan datang," lanjut Budi Prasetyo. Penangkapan ini menambah catatan KPK dalam menjalankan amanatnya, di mana lembaga ini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap para tersangka yang telah ditangkap.
Angka enam orang yang ditangkap dalam OTT ini menandai kedua kalinya KPK melakukan tindakan serupa pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK juga telah melaksanakan OTT yang melibatkan anggota DPRD serta pejabat dari Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada bulan Maret tahun yang sama. Kejadian-kejadian ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan besar yang harus dihadapi oleh lembaga antikorupsi, dan KPK berkomitmen untuk terus memerangi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.