Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga serta mengambil tindakan yang bertanggung jawab terkait relokasi lahan di Kawasan Industri Kendal (IKN). Keputusan ini menandai langkah positif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan industri yang besar dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat sekitar.
Kawasan Industri Kendal (IKN) merupakan proyek strategis nasional yang menjadi pusat perhatian bagi industri dan investasi di Indonesia. Namun, proyek ini juga memicu kekhawatiran terkait dampak sosial dan lingkungan, terutama terkait relokasi lahan untuk membangun kawasan industri tersebut. Pemerintah sebagai regulator dan pengawas proyek ini telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan relokasi lahan dengan mengganti rugi yang layak kepada pemilik lahan yang terdampak.
Pemerintah menyiapkan pemberian relokasi maupun ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak persoalan 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dalam kunjungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (07/05/2024) menyatakan, penyiapan relokasi maupun ganti rugi tersebut merupakan upaya pemerintah agar masyarakat tidak dirugikan dalam proses pengerjaan proyek strategis IKN. Luhut berharap semuanya harus selesai 27 Mei 2024.