Tampang

Pemerintah Sahkan Aturan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan

4 Jul 2024 13:49 wib. 337
0 0
Pemerintah Sahkan Aturan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan
Sumber foto: google

Dengan demikian, keputusan pemerintah untuk mengesahkan aturan cuti ibu melahirkan maksimal 6 bulan merupakan langkah penting dan strategis dalam memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih besar bagi para ibu yang bekerja. Langkah ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan masyarakat dan negara secara keseluruhan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.