Dengan demikian, keputusan pemerintah untuk mengesahkan aturan cuti ibu melahirkan maksimal 6 bulan merupakan langkah penting dan strategis dalam memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih besar bagi para ibu yang bekerja. Langkah ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan masyarakat dan negara secara keseluruhan.