Tampang

Pemerintah Wajibkan Agen dan Subpangkalan LPG Sediakan Timbangan untuk Cegah Kecurangan

30 Mar 2025 16:42 wib. 38
0 0
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantir
Sumber foto: Google

Tampang.com | Pemerintah semakin memperketat pengawasan distribusi liquified petroleum gas (LPG) dengan mewajibkan agen dan subpangkalan menyediakan timbangan. Langkah ini diambil untuk memastikan berat gas yang dijual sesuai dengan ketentuan, sehingga masyarakat tidak dirugikan.

Keluhan Masyarakat Soal Berat LPG Tak Sesuai

Banyak masyarakat yang mengeluhkan berat LPG 3 kg yang dibeli tidak sesuai dengan takaran seharusnya. Beberapa kasus menunjukkan bahwa isi gas dalam tabung hanya berkisar 2,5 hingga 2,7 kg, padahal seharusnya 3 kg penuh.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa agen dan subpangkalan wajib menyediakan timbangan agar pembeli bisa langsung memastikan berat LPG yang mereka terima.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?