Tampang.com | Pemerintah semakin memperketat pengawasan distribusi liquified petroleum gas (LPG) dengan mewajibkan agen dan subpangkalan menyediakan timbangan. Langkah ini diambil untuk memastikan berat gas yang dijual sesuai dengan ketentuan, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
Keluhan Masyarakat Soal Berat LPG Tak Sesuai
Banyak masyarakat yang mengeluhkan berat LPG 3 kg yang dibeli tidak sesuai dengan takaran seharusnya. Beberapa kasus menunjukkan bahwa isi gas dalam tabung hanya berkisar 2,5 hingga 2,7 kg, padahal seharusnya 3 kg penuh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa agen dan subpangkalan wajib menyediakan timbangan agar pembeli bisa langsung memastikan berat LPG yang mereka terima.