Tampang.com | Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas di DPR menuai polemik luas. Sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis, membungkam kritik terhadap pemerintah, serta memperkuat sensor terhadap media siaran.
Pasal Multitafsir, Ruang Kritik Terancam
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi dan sanksi terhadap siaran yang dinilai “melanggar norma.” Kalangan jurnalis menilai pasal ini multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap media.
“Jika pasal ini lolos, maka kritik berbasis fakta pun bisa dianggap pelanggaran. Ini jelas kemunduran bagi demokrasi,” tegas Rani Siregar, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Kebebasan Pers Dikebiri atas Nama Moral
RUU ini juga memberikan wewenang lebih besar pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan penindakan atas konten yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya. Namun, penilaian norma tersebut tidak dilandasi parameter yang jelas dan rentan disalahgunakan.