Kondisi khusus yang dimaksud adalah ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Hak cuti juga didapatkan untuk suami yang mendampingi istrinya melahirkan. Suami memperoleh hak cuti paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Begitu pula ketika istri mengalami keguguran, suami memperoleh hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. UU ini secara resmi telah disahkan DPR, sebelum kemudian disahkan pemerintah, pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa (4/6/2024).
Dengan sahnya aturan cuti ibu melahirkan maksimal 6 bulan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para ibu yang bekerja, anak-anak mereka, dan juga dunia kerja secara keseluruhan. Perlindungan dan dukungan yang lebih besar bagi para ibu membawa dampak positif yang luas dan juga menjadi indikasi akan adanya perubahan positif dalam kesadaran akan pentingnya peran ibu dalam masyarakat. Selain itu, keputusan ini juga berpotensi untuk memberikan dorongan bagi negara dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, terutama dalam menciptakan kesetaraan gender dan kesejahteraan keluarga.