Sebagian pihak mendorong penerapan sistem direct license agar pembayaran mengalir langsung ke pencipta lagu, tanpa melalui LMK. Namun, mekanisme tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, kekhawatiran mulai dirasakan pemilik kafe, restoran, dan tempat hiburan yang takut dikenai biaya tambahan hanya karena memutar lagu Indonesia.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memastikan seniman mendapat penghargaan dan imbal jasa yang layak. Ia menambahkan bahwa pembahasan aturan masih berjalan dan belum final, sehingga komunikasi antar pihak akan diperkuat agar solusi yang dihasilkan bersifat saling menguntungkan. “Kita ingin semua pihak mulai dari seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat bisa sama-sama diuntungkan,” ujarnya.